Englishvit.com Lowongan kerja di KPK adalah salah satu dari beberapa kesempatan yang tidak boleh dilewatkan. Karena dengan berkerja di KPK, selain bisa membantu negara kita tercinta, konon katanya kita juga bisa mendapatkan gaji yang fantastis?

 

Tentu saja tidak mengherankan, the risks of being the staff of KPK is absolutely beyond our fantasy, jadi wajar kalau gajinya juga lumayan tinggi ya. Resiko berbanding dengan reward yang diberikan oleh negara kepada para pegawai KPK.

Nah, sekarang kita akan coba bahas deh, salah satu peluang kerja di KPK, yang sedang dibuka pendaftarannya. Yup sebagai juru bicara, atau Jubir.

1. Seputar Lowongan Jubir.

 Lowongan yang dibuka oleh KPK lewat program Indonesia Memanggil (IM) untuk mencari calon Spesialis Humas Utama, atau Juru Bicara. Nah, di dalam rekrutmen kali ini, KPK membuka kesempatan untuk WNI yang berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) atau pun non-ASN, yang memiliki kepakaran, integritas dan juga komitmen tinggi dalam mendukung pemberantasan korupsi.

Lowongan di posisi ini diperuntukan untuk yang benar-benar memiliki kompetensi dalam menyampaikan informasi tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebagai pendukung pelaksanaan tugas KPK dan sosialisasinya di masyarakat.

Well, kalau kamu keterima di posisi ini kamu bakalan sering banget ketemu dan berkomunikasi dengan publik lewat media-media dalam dan luar negeri pastinya.

 Ini mah keren banget kan!!

 2. Persyaratan Pendaftaran Jubir di KPK.

Di dalam halaman resminya, KPK menyampaikan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi jika ingin mendaftar sebagai Jubir KPK. Apa saja?

Let’s check!


A. Persyaratan umum.

 Ada beberapa persyaratan umum yang harus kamu penuhi nih, friends! Di antaranya adalah:

No

Persyaratan

1

WNI (dibuktikan dengan KTP atau Paspor RI).

2

Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada batas akhir tanggal pendaftaran

3

Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, diutamakan jurusan Ilmu Komunikasi/Jurnalistik/Hubungan Masyarakat/Ilmu Hukum

4

Memiliki kompetensi Teknis dan perilaku sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku di KPK.

5

Mempunyai rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

6

Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan oleh Tim yang ditunjuk oleh KPK.

7

Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan Pimpinan/Pegawai KPK (sesuai KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA).

8

Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tindak Pidana Korupsi (sesuai KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA).

9

Tidak pernah terlibat masalah narkoba, pidana dan keuangan dan dihukum karena melakukan kejahatan dengan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

10

Telah melaporkan harta kekayaan (LHKPN) sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku khusus bagi Penyelenggaran Negara.

11

Apabila diterima dalam jabatan, bersedia untuk tidak mejabat sebagai Komisaris atau direksi suatu perseroan, organisasi yayasan, pengawas atau pengurus koperasi dan jabatan profesi lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut, serta anggota maupun simpatisan aktif partai politik.

12

Apabaila diterima dalam jabatan, bersedia untuk tidak melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan benturan kepentingan seperti kegiatan jual beli, konsultasi/jasa dan lain sebagainya.

13

Dapat berkomunikasi secara aktif dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

14

Tidak menjadi pengurus partai politik dalam 5 tahun terakhir (dibuktikan dengan Surat Pernyataan tidak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik).


BTW, coba kamu perhatikan syarat no 13, syarat di atas jadi semakin membuktikan kalau bahasa Inggris itu penting banget ya guys! Jangan sampai kamu nggak bisa bahasa Inggris deh ya!!

 B. Persyaratan Khusus.

 Persyaratan Khusus ini dimaksudkan untuk membedakan jalur penerimaan atau pendaftaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat umum. Dengan membedakan persyaratan khusus di antara keduanya, para pendaftar akan menjadi lebih mudah dalam mempersiapkan pendaftaran sesuai dengan masing-masing jalur pendaftaran. 

Berikut persyaratan khusus yang harus kamu ketahui ya guys!

 

Number

Bagi pelamar yang berasal dari ASN atau TNI/POLRI (KODE : JBA)

1

Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang khususnya terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun dalam bidang kehumasan

2

Pengalaman jabatan : a.Pernah/sedang menduduki jabatan eselon 3 minimal 2 tahun; b.Sedang menduduki jabatan fungsional minimal 2 tahun dalam jenjang ahli madya dengan kompetensi relevan dengan jabatan yang akan diisi.

 

3

Wajib mendapatkan ijin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK)/ atasan yang berwenang (PyB) untuk mengikuti seleksi dan dipekerjakan di KPK apabila lulus sebagai Spesialis Humas Utama - Juru Bicara KPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada instansi masing-masing.

4

Nilai prestasi kerja rata-rata baik dan tidak ada unsur yang bernilai buruk, kurang atau cukup dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan melampirkan Penilaian Prestasi Kerja PNS untuk tahun 2018 dan 2019.

 

5

Tidak pernah dijatuhi hukum disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Itulah persyaratan khusus bagi kamu yang ingin mendaftar lewat jalur ASN, sedangkan untuk kamu yang ingin mendaftar lewat jalur masyarakat umum, kamu bisa melihat persyaratannya di bawah ini..
 

 

Number

Bagi pelamar yang berasal dari Non-ASN (masyarakat umum) KODE : JPU

1

Memiliki pengalaman kerja minimal 18 tahun dan pengalaman dalam jabatan (manajerial) dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun dalam bidang : a.Kehumasan, b.Komunikasi Publik, c.Public Relation, d.Corporate Secretary /Communication

 

2

Memiliki pengalaman Jabatan sebagaimana point 1 pada organisasi berskala nasional.

 

3

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara

 

4

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/POLRI.

 


Well, Itu dia review kita yang tentang pendaftaran Juru Bicara di KPK ya, guys!
 

Untuk pendaftarannya, ingat tidak dipungut biaya sama sekali. Kamu bisa langsung mengunjungi website resmi KPK untuk membuka informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Juru bicara ini..

 Semangat terus, Have a great day!!

Jangan lupa share untuk teman-temanmu, semoga bermanfaat ya!!